Merokok Itu Haram Hukumnya


Assalamu'alaikum.wr.wb


Mungkin diantara rekan2 butuh kepastian dalam Al-qur'an yg mengatakan Rokok itu haram. berikut ayatnya & Hadistnya, kalau memang masih percaya Al-qur'an adalah ucapan Allah.SWT

Pertama kita harus sepakat dulu nih, apa yg ditulis oleh pabrik rokok yg ditulis dikotaknya itu benar dan kita akui. "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi" dan perokok pasif lebih berbahaya dari perokoknya.

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."Al-Baqarah:195)

atau ayat ini :
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183)
atau ayat ini :
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]

Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]

Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157

atau hadist ini :
Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)."* (Riwayat Ibnu Majah, kitab *Al-Ahkam* (2340)

Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

Dan kalau ada yg bilang itu masih Syubhat/samar yang dilontarkan oleh para perokok, mari kita lihat hadist tentang syubhat :
Abu Abdillah Nu'man bin Basyir ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas. Sedangkan di antaranya ada masalah yang samar-samar (syubhat) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-nya. Barangsiapa menghindari yang samar-samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar (milik orang lain); dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki pagar (aturan). Ketahuilah, bahwa pagar Allah adalah larangan-larangan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati." (HR Bukhari dan Muslim).

Terakhir Penulis ingin mengatakan:
karena tidak satupun dari yg ahli,"DOKTER" yg mengatakan rokok itu menyehatkan, yg ada adalah merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi, bahkan dikotaknya juga ditulis dan diakui oleh pabriknya. Bukankah ini jelas-jelas kita menjatuhkan diri kedalam kebinasaan. Katanya berhenti merokok itu susah, kata siapa, mungkin kalau orang yg tdk pernah merokok,nggak bakalan didengar, tapi kalau yg pernah merokok mulai dari SD, semua rokok di coba, dan yg terakhir rokoknya dji sam soe he....pasti didengar dong, insyaAllah mudah kok berhenti merokok kalau Allah tujuannya. Ingat dong Bulan puasa, bisa berhenti seharian, dan kita nggak mati & tetap sehat. (tdk merokok karena gengsi, karena terlihat maco,jantan) hari gini masih berfikir begitu.....atau karena solider, teman yg solider, tdk akan menghancurkan temannya sendiri, yg ada menasehati, untuk berhenti.....:-)

Ane berhenti merokok setelah ustad yg memberi ceramah jum'at di Gedung Aminta,mengumumkan, bahwa Syeikh Abdul Aziz mengharamkan merokok, dan perokok itu bisa menzalimi orang lain, karena gue sayang sama orang disekiar ane, langsung deh berhenti :d (true Story awal tahun 2003)

Fatwa merokok itu HARAM:

1. Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal Ehwan Islam Malaysia kali ke 37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 di Kuala Lumpur.
2. Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu Al-Marhum Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz
3. Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah Al-Masyd (Ketua Lembaga Fatwa Azhar), Dr. Ahmad ‘Umar Hashim’ (Naib Canselor Al-Azhar) dan lain lain.

Ulama yang menganggap merokok itu haram:

1. Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
2. Para ulamak Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.

Kalau sudah tahu Rokok itu haram, tapi tetap melakukan dosa, kayaknya menentang Allah.SWT nih :d
Atau karena belum pernah melihat nereka dan sorga .....he, kalau sudah lihat, tapi sayang pada saat itu sudah tidak diterima lagi amal ibadahnya.


Wallahu a'lam bishshawab,


Lalu kenapa ada ulama di Indonesia Memakhruhkan

Banyak kalangan ulama di negeri kita yang masih saja asyik merokok, hal itu lantaran dalam kitab fiqih mereka tidak pernah tercantum bab tentang rokok, kecuali sekedar benda yang mengakibatkan mulut berbau tidak sedap.
Oleh karena itu hukumnya dalam alam pikiran mereka sekedar makruh saja, tidak pernah sampai haram. Karena ilmu pengetahuan penulis kitab fiqih di masa lalu baru sampai ke tingkat itu, tidak lebih.


Yang Mengatakan Haram
Berbeda dengan ulama di zaman sekarang, yang hidup di era kemajuan. Begitu banyak informasi yang baru terkuak di zaman ini, sementara 100-an tahun yang lalu orang masih buta tentang hakikatnya.
Informasi yang paling akurat dan sangat terpercaya dari dunia kesehatan telah dengan aklamasi mengatakan bahwa tidak pernah ada batas aman untuk merokok. Sebab dalam sebatang rokok terdapat 200-an jenis racun yang paling berbahaya bagi manusia.
Kalau racun-racun itu dikonsumsi terus menerus, maka nyaris hampir semua penyakit akrab dengan tubuh seseorang. Selain itu juga ada fakta-fakta yang tidak mungkin dipungkiri lagi:

• Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
• WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok.
• 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
• Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
• 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
• Posentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25% lebih bagi perokok.
Maka wajar bila para ulama di masa sekarang ni yang hidup dengan semua sumber informasi umumnya mengharamkan rokok. Meski tidak terdapat nash sharih yang mengharamkannya, namun kriteria rokok sebagai racun yang haram dimakan telah dengan tegas di dalam quran dan sunnah.
Mereka yang mengharamkan rokok, berangkat dari dalil umum tentang haramnya seseorang menceburkan diri ke dalam kehancuran. Misalnya firman Allah SWT:
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS Al-Baqarah: 195)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa': 29)


Sekarang balik lagi arti dari makruh itu Sendiri, Yaitu sesuatu yang boleh tapi tidak disukai Allah, Lalu kenapa kita mau melakukan hal yg tidak disukai Allah, apalagi predikatnya Muslim, atau sudah haji bahkan mungkin seorang Ulama. Apa bisa disebut Ulama, yaitu Suka melakukan sesuatu yang tidak disukai Allah.

Coba rekan-rekan Renungkan lagi, dari bukti otentik diatas apakah bisa kita masukkan ke Hukum terendah yaitu makruh…?


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Posted in Label: |

0 komentar:

Posting Komentar