Hukuman bagi Pezina Sesama Jenis (homo & Lesbian)

Assalamu''alaikum

Ustadz yang dirahmati Allah swt., kemarin saya telah membaca jawaban dari ustadz tentang hukum bolehnya dilakukan rajam/cambuk pada orang yang berzina. sebagaimana yang ustadz tulis, ustadz menjelaskan tentang beberapa syarat sehingga seseorang itu dapat dihukum. Yang saya tanyakan adalah bagaimana dengan hukum berzina homo seksual? Karena mereka berjenis yang sama, apakah mereka juga dapat dijatuhi hukuman? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu''alaikum wr. wb.
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukuman secara syar''i buat orang yang melakukan hubungan seks sejenis lebih berat dari hukuman pelaku zina biasa. Sebab yang dilakukan memang biangnya kenistaan, puncak kemaksiatan dan penyimpangan yang dikutuk semua orang.

Namun demikian, ternyata ada juga yang sedikit berbeda pandangan terhadap hukuman ini. Sehingga ada pendapat lain lagi tentang hukuman buat orang yang melakukan hubungan seks sejenis, baik homoseksual atau lesbi. Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat mereka dan dilengkapi dengan tarjih salah satu pendapat itu.

1. Pendapat pertama: Hukuman Mati

Para ulama yang mewakili pendapat yang pertama mengatakan bahwa hukuman buat pelaku seks sejenis adalah hukuman mati.

Sebagian dari mereka mengatakan teknis eksekusinya dengan cara dirajam, seperti merajam pezina muhshan. Sebagian ulama lainnya mengatakan dengan cara dibakar hidup-hidup. Sebagian lainnya mengatakan cukup dipenggal kepalanya dengan pedang. Sebagian lagi mengatakan dengan cara dilempar dari tempat yang tinggi seperti gedung bertingkat atau dari atas jurang.

Dalil mereka atas kewajiban mengeksekusi mati pelaku seks sejenis ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW langsung:

Apalabila kalian mendapati ada orang yang melakukan hubungan seksual dengan cara umat nabi Luth, maka bunuh pelakunya dan objek pelakunya. (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasai)

2. Pendapat kedua: Seperti Hukuman Pezina

Menurut sebagian ulama lainnya, mereka harus dihukum sebagaimana pelaku zina biasa. Bila yang melakukannya orang yang belum menikah secara syar''i, maka hukumannya dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.

Namun bila sudah pernah menikah, maka hukumannya adalah hukum rajam sampai mati.

3. Pendapat Ketiga: Hukum Ta''zir

Para ulama ada yang berpendapat bahwa tidak ada dalil hudud yang langsung menyebutkan bahwa pelaku seks sejenis boleh dihukum seperti pelaku zina. Karena itu, menurut pendapat ketiga, mereka dihukum dengan hukum ta''zir (pelajaran) yang bentuk vonisnya ditetapkan oleh hakim.

Misalnya dicambuk 99 kali atau dipenjara selama 1 tahun atau dipukul rotan dan lainnya. Pendeknya, dalam hukum ta''zir ini memang tidak ada kententuan baku dalam bentuk hukuman, semua diserahkan kebijakan hakim. Namun intinya dia tetap wajib dihukum agar kapok dan menjadi pelajaran buat yang orang lain agar tidak mencoba-coba melakukannya.

Tarjih

Kalau kita bandingkan ketiga pendapat di atas dan kita upayakan tarjih, menurut As-Syaukani yang paling kuat adalah pendapat yang pertama. Di mana pelaku seks sesama jenis itu harus dihukum mati, sebagaimana telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sendiri secara langsung.

Adapun sekedar menghukum mereka dengan hukuman ta''zir, menurut As-Syaukani justru melanggar syariah, sebab sudah ada hadits Rasulullah SAW yang tidak mungkin ditolak atau diingkari oleh siapapun. Sebab hadits itu jelas keshahihannya dan diriwayatkan oleh lima perawi.

Beliau juga melemahkan pendapat nomor dua, di mana pelaku seks sejenis hanya disamakan dengan pelaku zina. Padahal seks sejenis itu jauh lebih busuk dan nista dari sekedar zina.

Wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Hanif Mulyadi : Karena banyak komentar dr judul "Homo takdir, nasip atau penyakit", maka saya posting jawaban dr Ustad Ahmad Sarwat.Lc, Hukuman bagi kaum Homo, jika sudah jelas Allah & Rasul sangat membenci akan kaum Homo ini, masa masih juga kita berfikir itu sebuah Takdir Allah, dan atas nama HAM kita lembek dan membiarkan hal itu terjadi didepan mata kita. Nauzubillah.

Posted in Label: |

6 komentar:

  1. Anonim Says:

    Ustad apakah pelaku pezina sesama jenis tersebut bisa di ampuni dosanya oleh Allah Swt?

  2. Mulyadi Says:

    saya kutipkan ucapan guru kita, Ustadz Sarwat.lc karena sebaik-baiknya jawaban adalah dari orang yg dalam ilmunya luas wawasannya.

    Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni. Karena semua anak Adam pasti melakuan kesalahan, khilaf, lalai, lupa atau tertipu syetan. Maka Allah SWT selalu membuka pintu ampunan selebar-lebarnya, agar tidak ada lagi anak Adam yang mati tanpa mendapatkan ampunan.

    Bahkan dosa syirik sekalipun bisa diampuni, asalkan minta ampun itu dilakukan sejak masih hidup di dunia. Dosa syirik yang tidak dapat diampuni adalah bila minta ampunnya setelah wafat atau di hari akhir.

    Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa': 48)

    Sedangkan dosa selain syirik termasuk dosa zina, bisa diampuni, baik di dunia ini maupun di akhirat. Ampunan di dunia cukup dengan meminta ampun. Syarat adalah segera berhenti dari zina, penyesalan yang mendalam di dalam hati serta sumpah tidak akan pernah mengulangi lagi. Itu syarat utama.

    Kemudian, bila orang yang pernah berzina itu kebetulan hidup di dalam negeri yang menerapkan syariat Islam, syarat tambahannya adalah dia harus mengakui perbuatan zinanya di hadapan hakim dan siap menerima hukuman, baik cambuk 100 kali maupun rajam.

    Hukuman cambuk 100 kali untuk mereka yang belum pernah melakukan hubungan seksualhalal sebelumnya, sedangkan hukuman rajam (dilepmari batu hingga mati) buat mereka yang sudah pernah melakukan hubungan seksual halal sebelumnya. Keduanya berlaku sama baik laki-laki atau perempuan.

    Namun bila dia kebetulan tinggal di negeri yang tidak menerapkan hukum Islam, maka tidak ada keharusan untuk menjalankan hukuman rajam atau cambuk sendirian atau secara swasta. Sebab pelaksanaan hukuman itu merupakan kewajiban pemerintahan yang sah. Yayasan, pengajian, ormas, orsospol, atau lembaga swasta lainnya tidak punya wewenang untuk menjalankan hukuman itu. Apalagi individu partikelir, jelas lebih tidak relevan lagi.

    Lalu apakah orang yang pernah berzina lalu bertaubat bisa masuk surga?

    Jawabnya bisa!!. Asalkan bertaubat dengan taubat yang benar, serta rela menjalani hukuman yang berlaku. Dan hal itu sudah terbukti dan pernah terjadi sungguhnan di masa Rasulullah SAW.

    Adalah seorang wanita dari dari Juhainah datang kepada nabi SAW dalam keadaan hamil dan mengaku berzina. Dia sudah taubat dari dosanya dan minta dirajam. Setelah dirajam, jenazahnya dishalati oleh Rasulullah SAW. Melihat hal itu, Umar bin Al-Khattab ra bertanya, "Apakah Anda wahai nabiyallah menshalatinya padahal dia pernah berzina?" Beliau pun menjawab:

    لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِّمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ اَلْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ, وَهَلْ وَجَدَتْ أَفَضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ." رَوَاهُ مُسْلِمٌ

    Sesungguhnya dia telah bertaubat dengan kualitas taubat yang bila dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, telah mencukupi. (HR Muslim)

    Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ahmad Sarwat, Lc

  3. Anonim Says:

    Apakah jika mereka menyesali perbuatan mereka dan tobat nasuha , apakah dosa mereka diampuni

  4. Mulyadi Says:

    Allah Maha pengampun karena sudah sifat Allah. yang jelas, sebenarnya kita sudah tahu jawabannya, dosa apa saja yang tidak bisa diampuni, yaitu syirik, Namun itupun ada lanjutannya. Jikalau benar2 bertaubat, kembali kata kuncinya Allah maha Pemaaf dan pengampun, Jadi kembali kepada diri kita lagi, sekuat apa kita melakukan Taubat Nasuha itu

  5. Unknown Says:

    Apakah hubungan sesama jenis dosanya dapat diampuni walaupun itu hanya 1 kakj?? Dan cara tobatnya bagaimana??

  6. Mulyadi Says:

    Caranya tidak akan saudara dapatkan disini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah datanglah kemajelis ilmu, sering berkumpullah dimajelis ilmu, niscaya InsyaAllah, akan saudara dapatkan jawabannya dengan detil. selama saudara masih tetap bergaul dengan kaum sodom, maka saudara tidak akan menemukan jawabannya.

Posting Komentar