Berciuman Termasuk Zina atau Bukan ?


Assalam mualaikum wr.wb begini pak ustad,saya pernah bercinta maaf pak ustad maksud saya berciuman sebatas sampai leher apakah itu disebut Zina pak ustad???apakah hukumnya ??terima kasih pa ustad Wassalam mualaikum

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil Alamin, Washshalatu Wassalamu Ala sayyidil Mursalin
Wa alaa Aalihi Wa Ashabihi ajmaien. Wa Ba'du

Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang tidak berkonsekuensi dihukum hudud. Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud yaitu bila sudah pada taraf hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya.

1. Zina Dalam Pengertian Khusus
Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam. Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem : Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2) Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja. Sedangkan As-syafi�iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat. Dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur. Namun untuk menjalankan hukum zina seperti ini, maka ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :

1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
2. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
3. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
4. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita . Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
5. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
6. Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal , yaitu di negeri yang �adil� atau �darul-Islam�. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.

Zina Dalam Pengertian Umum
Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT. Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa� : 32) Cium-ciuman sampai leher memang termasuk zina dalam pengertian umum, tapi tetap saja berdosa besar meski tidak wajib dihukum rajam atau cambuk. Dan bila hal itu terus berlangsung, maka akhirnya akan sampai kepada zina yang sesungguhnya juga. Bahkan bisa dikatakan bahwa semua zina itu berawal dari zina sejenis ini terlebih dahulu. Karena syetan itu punya sekian banyak kiat dan etape dalam rangka menjerumuskan mangsanya. Tentu tidak akan terjadi tiba-tiba seseorang berzina begitu saja kecuali dengan melakukan percumbuan-percumbuan seperti itu terlebih dahulu. Karena itu Maha Benarlah Allah SWT ketika berfirman : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.(QS. Al-Isra� : 32). Allah SWT tidak mengatakan jangan berzina, namun Dia mengatakan jangan dekati zina. Karena seseorang tidak akan jatuh ke dalam jurang perzinaan sebelum dia memang sebelumnya masuk ke wilayah yang dekat dengan zina itu. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Posted in Label: |

22 komentar:

  1. Gadged Says:

    yaaa ya ya .trims atas semuanya.
    jika memang begitu yang terjadi terjadilah dan biarkanlah berlalu sekarang tinggal bagaimana kedepannya agar lebih baik

  2. MungNonton Says:

    postingnya bgs. salam kenal.

  3. Anonim Says:

    apkah hukum berciuman termasuk dosa besar atau dosa kecil?

  4. Mulyadi Says:

    Jawaban saya tidak lah tepat menyebutkan hukum nya besar atau kecil, justru pertanyaanya, saya yg balik bertanya, apakah dengan dosa kecil, lantas kita dengan leluasa melakukannya, krn sifatnya kecil. bukan kah sesuatu yg besar itu awalnya dr yang kecil. sekecil apapun dosa yg kita buat tetap di catat oleh Allah, namun sekecil apapun usaha kita menolak dosa yg kecil itu, walaupun baru berupa niat, sudah dicatat amal kebaikan oleh Allah.SWT nanti neraca timbangan mana yg lebih berat, apakah dosa atau kah amalan kita. so...berhentilah mengukur perbuatan dosa tersebut kecil atau besar, sebelum Saudaraku terbiasa melakukannya, dan jng sampai terlambat karena ternyata mata hati kita sudah ditutup oleh Allah.SWT.

  5. josayzu Says:

    terimakasih pak...
    akhirnya pertanyaan saya kali ini terjawab juga.
    terimakasih sekali lagi.

  6. Anonim Says:

    apakah blow job itu termasuk zina ?

  7. harrey Says:

    pendapat saya :
    manusia itu sombong, mereka melakukan zina seakan-akan dosa yang telah lalunya telah dihapus sama Allah SWT ?, dan apa manusia itu tahu takaran dosa kecil itu seberapa kecil, misalkan dosa kecil itu sebesar rumah bertingkat 2 bagaimana ?, bagi manusia rumah bertingkat 2 itu besar, namun bagi Allah SWT rumah bertingkat 2 itu kecil, kesimpulan saya: dosa itu kecil menurut manusia atau menurut Allah SWT,karena yang memberi dosa dan pahala itu Allah SWT, pikirkan lagi ya.....

  8. Mulyadi Says:

    terus terang saya tidak tahu apa itu blow job, tapi diatas sudah jelas disebutkan. janganlah mendekai zina.

    Memang cocok sekali yang disebutkan dalam alqur'an, bahwa syetan menghiasi/memandang baik perbuatan maksiat, menjadikannya remeh dimata pelakunya.

    telah memutuskan bahwa aku sesat pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka

    semuanya." (QS. Al-Hijr: 39)

    "Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'am: 122)

    "(Syetan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu." (QS. Al-Taubah: 37)

    "Sebenarnya orang-orang kafir itu dijadikan (oleh syetan) memandang baik tipu daya mereka dan dihalanginya dari jalan (yang benar)." (QS. Al-Ra'du: 33)

    Allah berfirman tentang kisah Ratu Bilqis, "Dan syetan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan

    (Allah), sehingga mereka tidak dapat petunjuk," (QS. Al-Naml: 34)

  9. Anonim Says:

    jika seseorang memakai jilbab tapi berbuat zina di depan umum ? bagaimana ?

  10. joni_nugros Says:

    ampunan dosa nya ya ,tetep hukum cambuk dan rajam.
    Selain itu gk bisa ,

  11. Anonim Says:

    Apakah kakak punya tips agar nafsu zina itu bisa terbendung?

  12. Unknown Says:

    Assalamulaikum.Wrb
    Saya Mau tanya . ?
    Kalo Oral Masuk Dosa Khusus Apa Umum . !!

  13. Unknown Says:

    Bagaimana jika sepasang manusia berzina dan si wanita hamil terus sang lelaki bertanggung jawab dn menikahinya itu hukumnya gmna?

  14. Unknown Says:

    Bagaimana jika sepasang manusia berzina lalu si wanita hamil dan sang lelaki bertanggung jawab dan menikahinya itu gmna hukumnya?

  15. Unknown Says:

    Bagaimana jika sepasang manusia berzina lalu si wanita hamil dan sang lelaki bertanggung jawab dan menikahinya itu gmna hukumnya?

  16. Unknown Says:

    Bagaimana jika sepasang manusia berzina lalu si wanita hamil dan sang lelaki bertanggung jawab dan menikahinya itu gmna hukumnya?

  17. Unknown Says:

    Assamualaikum wr wb pak ustad saya mau bertanya bagaimana cara nya menahan nafsu syahwat . Wangalaikum salam wr wb.

  18. Unknown Says:

    bagus artikelnya

  19. Anonim Says:

    Pak saya ingin bertanya. Seorang yg melakukan percumbuan itu berdosa bukan? Dan bagaimana hukumnya apabila orang itu sebenarnya sudah tau tetapi setan terus membujuk dan merayu, tetapi setelah melakukan hal itu dia menangis menyesal. Bagaimana pendapat anda pak? Perbuatan seperti itu harus dengan taubat nasuha atau bagaimana agar dia suci kembali tidak berdosa? Dan bagaimana caranya agar bayang2 tntg itu tidak membekas dan tdk membuat dia merasa depresi? Apakah Allah akan memaafkan seorang yg spt itu? Dia sudah melakukannya untuk beberapa kali. Tolong jawab pak terima kasih

  20. Mulyadi Says:

    Terima kasih pertanyaannya, pertama saya mau mengucapkan Subhanallah, sebenarnya kita sudah tahu jawaban atas pertanyaan2 diatas, hanya saja, serasa masih samar2 dan perlu penegasan kembali. Stop kita merasa tidak tahu. ciptakanlah dalam diri kita, kita tahu itu dilarang Allah, tidak disukai Allah. jangankan dilarang Allah, tidak disukai Allah saja, mestinya kita hindari. masa tidak disukai Allah, lalu kita petantang petenteng tetap mengerjakannya, walaupun tidak ada kata larangan, apalagi ada kata larangan.


    Khusus mengenai pertanyaan terakhir anonim, itulah sepak terjang nya syetan, kita di nina bobokkan cuci otak, saat didepan mata ada yg memberi kemaksyiatan secara gratis dan cuma2 dan diundang, kita dg tangan terbuka juga menampung undangan tersebut, setelah melakukan dosa kita menangis dan syetan pun tertawa. Sampai akhir hayat tetaplah bertaubat, rajin2lah sholat, mengaji dan puasa, InsyaAllah bisa menangkis segala godaan yang datang, paling tidak bisa meredum nafsu syahwat, sering2lah ke majelis ilmu, jauhi teman2 yang suka dengan ringannya bicara syahwat, jauhilah wanita bukan muhrim kecuali ada perlunya, tidak ada alasan harus berteman dengan wanita, krn sesama lelaki lebih layak untuk dijadikan teman, teman wanita hanya suatu alasan, untuk bisa mengundang syetan untuk memberikan undangan syahwat, kalau ingin teman wanita, menikahlah, dialah teman sebaik baiknya wanita.

    Allah Maha Pemaaf, karena sudah sifat Allah, Allah maha pengampun.

    Konsep pikiran kalau ilmu kejiwaan, tidak akan bisa hilang, ingatan suram dan perbuatan maksyiat yang "menyenangkan" kenapa saya tulis "menyenangkan" krn kalau tdk menyenangkan tidak mungkin orang2 bisa terjerumus berkali kali. Untuk itu yg harus di lakukan sering ke majelis ilmu, isi pikiran dg hal yg positif, isi pikiran akan ada hari akhir, akan ada azab kubur dan azab api neraka, dan balasan orang yg cape dalam beribadah ada sorga...kita yakinkan dahulu saja itu, kuncinya...percaya tidak, kepada apa yg belum kita lihat..? Hanya apa yg disampaikan Oleh Alquran ..? Kalau kita yakin dan percaya 100% akan ada balasan kepada orang yang sudah susah payah beribadah dan susah payah meninggalkan kemaksyiatan, InsyaAllah Saudara sudah berhasil lolos dari godaan dunia.

  21. Unknown Says:

    Assalamu Alaikum pak saya ingin bertanya apakah seseorang yang telah berciuman diharuskan untuk mandi junub atau tidak. terima kasih

  22. Mulyadi Says:

    Wa'alaikum salam.wr.wb. Mandi wajib itu pada dasarnya adalah bersatunya kemaluan pria dan wanita suami kepada istrinya.

Posting Komentar